Info Terbaru 2022

Seragam Honorer Berbeda Dengan Pns, Ini Bedanya

Seragam Honorer Berbeda Dengan Pns, Ini Bedanya
Seragam Honorer Berbeda Dengan Pns, Ini Bedanya
Honorer tidak mengenakan seragam warna khaki lagi tetapi baju berwarna biru selama  Seragam Honorer Berbeda dengan PNS, Ini Bedanya
Honorer tidak mengenakan seragam warna khaki lagi tetapi baju berwarna biru selama 4 hari dari Senin sampai Kamis.
Seragam dinas bagi tenaga honorer sudah berbeda dengan seragam yang dikenakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai bulan Maret mendatang. Aturan ini berlaku di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sesuai Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 06/0121/SET ihwal pakaian dinas pegawai negeri di lingkungan Pemprov Kepri.

Surat edaran yang ditujukan bagi seluruh Pemerintahan Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 6 Tahun 2016 ihwal perubahan ketiga atas Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 ihwal pakaian dinas PNS dilingkup Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Seragam Baru PNS Sesuai Permendagri Tahun 2016

Dalam peraturan tersebut, honorer tidak mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki, menyerupai biasa lagi. Melainkan, menggunakan baju berwarna biru dengan kombinasi celana/rok berwarna biru dongker. Seragam ini digunakan selama 4 hari dari hari Senin sampai Kamis, sedangkan hari Jum'at honorer tetap menggunakan baju kurung sama menyerupai PNS.

Seragam yang dikenakan honorer, ini nantinya akan berbeda dengan PNS, alasannya ialah PNS setiap hari Senin menggunakan pakaian linmas, lalu hari Selasa menggunakan PDH warna Khaki. Untuk Rabu, para abdinegara itu akan menggunakan seragam batik dan Kamis menggunakan seragam hitam putih serta Jumat menggunakan pakaian khas daerah.

"Honorer diminta pakai baju biru muda, sedangkan PNS tetap pakai PDH warna khaki," ujar Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemko Batam, Ardiwinata yang kutip dari Batam.co.id (26/02).

Menurut Ardi, langkah ini bukan diskriminasi, tapi merupakan tindak lanjut istruksi Mendagri yang dituangkan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 juga Surat Edaran Gubernur Kepri No 06/0121/SET yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Batam No 170/BKD-PP/II/2016 ihwal Ketentuan Pakaian Dinas Bagi PNS di lingkungan Pemko Batam.

Ardi menyampaikan terkait pengadaan pakaian dinas tersebut dibebankan pada masing-masing pegawai. Pasalnya hukum itu keluar sehabis Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disahkan, jadi pembeliannya dikembalikan pada setiap pegawai.
Advertisement

Iklan Sidebar