Info Terbaru 2022

Sekolah Kurang Dari 120 Siswa, Guru Tak Lagi Sanggup Tpg

Sekolah Kurang Dari 120 Siswa, Guru Tak Lagi Sanggup Tpg
Sekolah Kurang Dari 120 Siswa, Guru Tak Lagi Sanggup Tpg
Guru di sekolah yang mempunyai kurang dari  Sekolah Kurang dari 120 Siswa, Guru Tak Lagi Dapat TPG
Guru di sekolah yang mempunyai kurang dari 120 siswa, tidak mendapat sumbangan profesi guru (TPG).
Para guru terancam tidak mendapatkan sumbangan sertifikasi atau sumbangan profesi guru (TPG). Hal itu menyusul penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2016.

Peraturan gres tersebut memuat petunjuk teknis penyaluran TPG, dan embel-embel penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil (PNS). Disebutkan dalam hukum itu, guru di sekolah yang mempunyai kurang dari 120 siswa, tidak mendapat TPG.

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 mulai diberlakukan Juli. PP itu menggantikan PP Nomor 74 Tahun 2008. Pada PP sebelumnya itu, guru di sekolah yang mempunyai kurang dari 120 siswa, masih mendapat TPG.

Baca juga: Guru Tidak Dapat TPP Jika Siswa Kurang Dari 20

Ketua Dewan Pendidikan Metro, Lampung, Nasriyanto Effendi mengatakan, para guru Sekolah Dasar (SD) di Metro Selatan ke Dewan Pendidikan telah memberikan kekhawatirannya.

Itu sekitar 73 guru SD yang pada sertifikasi triwulan I dan II mereka terima, tapi alasannya yaitu peraturan ini mereka terancam tidak menerima," kata Effendi yang kutip dari Tribunnews (16/08/16).
Advertisement

Iklan Sidebar