Info Terbaru 2022

Saatnya Uu Guru Dan Dosen Direvisi, Ini Alasannya

Saatnya Uu Guru Dan Dosen Direvisi, Ini Alasannya
Saatnya Uu Guru Dan Dosen Direvisi, Ini Alasannya
Usulkan semoga UU Guru dan Dosen direvisi sudah usang disampaikan Saatnya UU Guru dan Dosen Direvisi, Ini Alasannya
Usulkan semoga UU Guru dan Dosen direvisi sudah usang disampaikan. UU ini sudah tidak relevan lagi dengan zaman.
Baik guru maupun pengamat pendidikan mendesak semoga Undang-undang (UU) Guru dan Dosen segera direvisi. Hal ini terkait dengan semakin banyak tindak kekerasan yang menimpa guru.

Ketum Ikatan Guru Indonesia Ramli Rahim menyampaikan dengan revisi ini, dibutuhkan ada pasal-pasal yang melindungi guru. Sebab, seringkali guru dijerat pidana sebab memperlihatkan hukuman tegas bagi siswa.

"Di dunia pendidikan, hukuman tegas bagi siswa itu hal wajar. Kalau sebab pinjaman hukuman menciptakan guru dipidana, kan tidak adil namanya," kata Ramli yang kutip dari JPNN (21/08/16).

Usulkan semoga UU Guru dan Dosen direvisi sudah usang disampaikan. Menurutnya, UU ini sudah tidak relevan lagi dengan zaman. Pasalnya dikala ini, guru diurus Kemendikbud, sedangkan dosen oleh Kemenristek Dikti.

Baca juga: Kemendikbud Evaluasi Guru yang Sudah Sertifikasi

Sementara itu, pengamat pendidikan Indra Charismiadji menyatakan, UU Guru dan Dosen memang selayaknya dipisah. Hanya untuk pasal proteksi guru harus dicari sasarannya sempurna apa.
Advertisement

Iklan Sidebar