Info Terbaru 2022

Presiden Teken Hukum Angkat Honorer Jadi Pppk

Presiden Teken Hukum Angkat Honorer Jadi Pppk
Presiden Teken Hukum Angkat Honorer Jadi Pppk
Presiden Teken Aturan Angkat Honorer Kaprikornus PPPK Presiden Teken Aturan Angkat Honorer Kaprikornus PPPK
Para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK nantinya akan mengikuti proses seleksi.
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah menyadari bahwa dikala ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan sumbangan yang jelas. Oleh alasannya yaitu itu, aturan PPPK ini sangat diperlukan.

"Saya berharap bagan PPPK ini sanggup menjadi salah satu prosedur penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi, berbasis sistem merit, sehingga bisa menuntaskan problem tanpa menimbulkan problem baru," kata Moeldoko yang kutip dari Kompas (03/12/18).

Para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK nantinya akan mengikuti proses seleksi sesuai merit sistem. Sebab, seleksi berbasis merit yaitu prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN. Moeldoko menyampaikan hal ini sama dengan seleksi di Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional.

Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, PP Manajemen PPPK selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini juga ditujukan sebagai payung aturan untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.

“Kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut," ujar Yanuar.

Yanuar menambahkan, PPPK juga akan mempunyai kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Hanya saja, PPPK tak akan mendapat pensiun layaknya PNS.

Dengan diterbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan membuka peluang pengangkatan guru honorer menjadi PPPK bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS.

Baca juga: Guru Honorer yaitu Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Sementara Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi mengungkapkan, prosedur PPPK akan dibentuk lebih gampang untuk guru honorer di atas usia 35 tahun. Salah satu kemudahannya yaitu tesnya hanya sekali sepanjang mereka mengabdi.

"Saya akan membahas ini nanti dan akan meminta semoga mekanismenya dibentuk lebih mudah. Intinya PPPK untuk memenuhi kebutuhan guru yang masih kurang. Yang usia di bawah 35 tahun bisa diangkat CPNS sedangkan di atas 35 menjadi PPPK," kata Unifah yang kutip dari Tribunnews (03/12/18).

Saat ini ada kekurangan 735 ribu guru yang akan diselesaikan bertahap. Bila diangkat tiap tahun 100 ribu per tahun, berarti tujuh tahun problem guru gres selesai. Unifah menyampaikan ini waktu yang cukup usang sehingga masih akan dibahas formulasinya.
Advertisement

Iklan Sidebar