Info Terbaru 2022

Inilah Teknis Sertifikasi Guru Angkatan 2005-2015

Inilah Teknis Sertifikasi Guru Angkatan 2005-2015
Inilah Teknis Sertifikasi Guru Angkatan 2005-2015
Tahun depan giliran guru yang diangkat mulai dari tahun 2005 hingga 2015 disertifikasi. Teknis pelaksanaan jadwal sertifikasi guru ini berbeda dengan sebelumnya. Program sertifikasi untuk guru yang diangkat sesudah tahun 2005 menggunakan istilah Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Teknis pelaksanaan sertifikasi diubah untuk mendongkrak kualitas guru.

Awal masa bekerja dihitung menggunakan SK NIP bagi guru PNS. Sedangkan bagi guru di sekolah swasta, acuannya ialah SK pengangkatan guru tetap oleh yayasan. Total kuota sertifikasi guru angkatan 2005-2015 ialah 600 ribu orang. Tanggungan sertifikasi 1,3 juta guru yang diangkat sebelum 2005 sudah telah tuntas.

Menurut Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan, Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud Syawal Gultom, seleksi penerima sertifikasi guru 2015 akan dilaksanakan sekitar bulan Maret. Khusus untuk gelombang sertifikasi guru tahun pertama (2015), kuota sertifikasi guru hanya 50 ribu guru.

Bagi guru yang lulus seleksi akan mengikuti pendidikan keguruan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) selama dua bulan. Setelah mengikuti pendidikan, guru penerima sertifikasi dikembalikan lagi ke sekolah asal untuk praktek. Kemudian guru tadi kembali ke LPTK untuk mengikuti ujian akhir. Jika dinyatakan lulus, guru bersangkutan akan mendapat akta profesi.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetapkan total beban pendidikan sertifikasi guru di LPTK sebesar 36 SKS. Beban pendidikan ini antara satu guru dengan guru lainnya juga berbeda, tergantung jam mengajar. Bagi guru dengan jam terbang mengajar yang tinggi, akan mempunyai modal 10 SKS. Sehingga tinggal mengambil kekurangan 26 SKS dikala masa pendidikan di LPTK.

Program banyak digunakan untuk sertifikasi guru yang diangkat sebelum 2005 ialah Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Pendidikan hanya dilaksanakan selama 90 jam atau 9 hari di LPTK dan diakhiri dengan ujian. Bagi guru yang lulus, akan mendapat akta profesi dan berhak memperoleh donasi profesi guru.
Advertisement

Iklan Sidebar